H,. Dr. Muladi dan Barda Nawawi Arief memberikan rumusan secara tepat unsur-unsur atau ciri-ciri yang terkandung dalam pidana sebagai berikut: 22. Perbandingan Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang masih relatif dalam taraf pengembangan. H. 5 x 20. Mengetahui Ketua Program Magister Ilmu Hukum PROF. , hal. Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief batasan mengenai sentencing atau punishment adalah sebagai berikut : 1. Tindak pidana mayantara : perkembangan kajian cyber crime di Indonesia / Barda Nawawi Arief; Perumusan ketentuan pidana dalam penyusunan/pembuatan peraturan perundang-undangan / Barda Nawawi Arief ;. 2. Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam Dwija Priyatno: Tidak semua sarjana berpendapat bahwa pidana pada hakikatnya adalah suatu penderitaan atau nestapa, diantaranya adalah: Menurut Hulsman, hakikat pidana adalah “menyerukan untuk tertib” (tot de orde reopen). 176-177. Menurut Barda Nawawi Arief, apabila pemidanaan secara luas diartikan sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dengan demikian sistem pemidanaan mencakup seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur hukum pidana dijalankan secara konkret. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan. – Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum, (Citra Aditya Bakti, 2001:6; Kencana Prenada Media Group, 2007. Pengertian Politik Hukum Pidana Pengertian ‚Pembaharuan‛ atau ‚Pembaruan‛ dalam kamus umum Bahasa Indonesia karangan W. 3; Bleich, E (2011) The Rise of Hate Speech and Hate Crime Laws in Liberal Democracies. 23Barlian, Aristo Evandy A. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,Menurut Barda Nawawi Arief dalam bukunya mengutip beberapa pendapat para ahli hukum mengenai istilah perbandingan hukum, antara lain:44 Rudolf B. Lebih lanjut Prof. Barda Nawawi Arief, S. 2. H. Beberapa Aspek Kebijakan penegakan hukum dan Pengembangan Hukum pidana. Lihat profil lengkapnya di LinkedIn dan temukan koneksi dan pekerjaan Barda di perusahaan yang serupa. 9 Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2010), hal. Lensing disebutnya dengan istilah “classified by statute”. Jika berkenan apakah dalam kesempatan ini saya bisa mendapatkan penjelasan masalah yang sedang kami hadapi. id Ayon Diniyanto Universitas Islam Negeri K. Dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana; b. 5 G. 1 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. Print this article. DR. Barda Nawawi Arief merupakan pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 23 Januari 1943 dan saat ini berusia 75 tahun. Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Imported from Library of Congress MARC record . Barda Nawawi juga menambahkan bahwa “jika pengertian pemidanaan diartikan sescara luas. U. 15 Barda Nawawi Arief, Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) Di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara, (Semarang: BP UNDIP, 2010), hal 1. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito Didik, M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2009, CYBER LAW: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama2 Ghosita, Arif. Tweet. Barda Nawawi Arief. Di masa lalu, masalah pidana dan pemidanaan seringkali dianggap sebagai hal yang kurang menarik, bahkan oleh Maurach dikatakan sebagai anak tiri darDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi dan Muladi, 1984, Pidana dan Pemidanaan, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP. ” Van Bemmelen mengungkapkan “bahwa yang menjadikan pembedaan antara Hukum Pidana dengan bidang hukum lain adalah dari sanksi Hukumnya bahwa Pidana. 29 terbukti melakukan kesalahan atau tindak pidana, selain itu hakim berperan sebagai individu yang mengelola administrasi pengadilan. Barda Nawawi Arief,SH: Nomor Panggil: 343: Cetakan/Edisi: PertamaISBN. Dr. 32/2002 tentang Penyiaran, meskipun terdapat. oleh Barda Nawawi Arief, 1943 - Terbitan : Raja Grafindo Persada, 2004. Co, Jakarta, 1993. Barda Nawawi Arief menyebut nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai “batang teran-dam” yang belum banyak terangkat ke permukaan. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Dr. 1, 1998. 130 531 702 Pembantu Pembimbing Eko Soponyono, SH, MS NIP. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Menurut Barda Nawawi Arief, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Oleh karena itu pemidanaan harus mempunyai tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 23 Barda Nawawi Arief, diedit kembali dari m akalah “Aspek Kebijakan Mediasi Penal . Barda Nawawi Arief, S. Muladi, S. Formulasi Ide Permaadan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa indonesia, khususnya dalam rangka upaya mengubah dan mengganti KUHP (WvS) warisan zaman kolonial menjadi KUHP baru yang bersifat nasional. f. (Semarang: Ananta, 1994), hal. Menurut Barda Nawawi Arief,15 bahwa upaya penanggulangan lewat jalur penal ini bisa juga disebut sebagai upaya yang dilakukan melalui jalur hukum pidana. Barda Nawawi Arief,13 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam perumusan tujuan pemidanaan adalah : a) Pada hakekatnya undang-undang merupakan sistem hukum yang bertujuan sehingga dirumuskan pidana dan aturan pemidanaan dalam undang-undang, pada hakikatnya hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan, b) Title: Kapita selekta hukum pidana / Barda Nawawi Arief, Author: Barda Nawawi Arief, Publisher:Bandung : Citra Aditya Bakti, 2013, Subject:Hukum pidana , Isbn: 978-979-491-036-8, Type: Monograf Online Public Access Catalog tindak pidana. Abdurrahman Wahid Pekalongan Verified email at uingusdur. 6. 1. BARDA NAWAWI ARIEF, S. Pengertian Kebijakan/Politik Kriminal. 6Trisna Ayu Wulandari, ”Studi Perbandingan Hukum Pengaturan Sistem Pra Peradilan Menurut KUHAP Dengan. Barda Nawawi Arief,S. dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan “, Seminar Nasional,. “Konsep Indonesia. 000. ke-4 : Penerbitan: Bandung : Alumni, 2010 : Deskripsi Fisik oleh Barda Nawawi Arief (Rajawali, 2011) Kata Kunci. Jurnal Yuridis Vol. I. Download for offline reading, highlight, bookmark or take notes while you read Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. 5 cm. Tweet. The concept of biomijuridika is actually an invitation for legal learner to reflect on whether the life of law and the development of law in Indonesia are secular. H. ) Bunga Rampai Hukum Pidana. SH. 8 . 139-140 . , Author: Barda. 000. Panggil: 364. Citra. 5Jenis Dokumen: Buku Hukum: Judul: Bunga Rampai Hukum Pidana: T. ), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta Barda Nawawi Arief , Kebijakan Hukum Pidana (handout), (s. 20 teori efektifitas hukum singkat konsep adalah bagaimana nilai-nilai tersebut valid atau tepat sasaran. H. 2Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, (selanjutnya disebut Barda Nawawi Arief I), h. Ceramah Ramadhan . Dr. Barda Nawawi Arief, 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan, Pustaka Magister Semarang Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, 2001, Bumi Aksara, Jakarta Daniel S. Jurnal Yuridis Vol. R) di tempat kelahirannya, 1956. Beliau merupakan seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 153. 5 Victory Prawira Yan Lepa, “Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Artikel Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,. 000. Barda Nawawi Arief. Terima kasih atas kunjungan Anda. 1 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 60 Op. Tujuan dan pedoman pemidanaan: perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa negara. Pembaharuan dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional, termasuk dibidang Hukum Pidana, merupakan salah satu masalah besar dalam agenda kebijakan/politik hokum di Indonesia. 54-55. Poerwadarminta 4 diartikan sebagaiProf. Cashback 3%. 239. Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Yogyakarta: Gentha Publishing, 2010). 9MB. Rammelingk, Jan. 101 Muladi dan Barda Nawawi Arief. ruu kuhp baru sebuah restrukturisasi rekonstruksi sistem hukum pidana indonesiaMasalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan - Ebook written by Prof. Rp196. BARDA NAWAWI ARIEF, SH (GURU BESAR HUKUM PIDANA UNIVERSITAS DIPONEGORO) Cyber crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. H. . Rp34. Barda Nawawi Arief 1943 - 19 works Add another? Sorted by: Most Editions | First Published | Most Recent | Top Rated | Reading Log | Random Showing all works. Schlesinger mengatakan bahwa, perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu. Nawawi Arief, menyatakan bahwa pidana pada hakekatnya hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang bertolak dari keseimbangan dua 9. PT. BY. 34. Packer , Herbert L , 1968, the limits of criminal sanction, California : StanfordBarda Nawawi Arief. Barda Nawawi Arief, S. This article discusses the legal thought from Barda Nawawi Arief, named biomijuridika. Imported from Library of Congress MARC record . 159. Buku Teori-teori Dan Kebijakan Pidana karya Prof. Azis Syamsudin, SH, MAF (DPR RI – Komisi III), fKomisi III DPR Mantan Dr, Sri Endah, SH Penasihat KPK (Kaprodi S2 Hk)) f Srt KPK tg. 6: FH UNTAG (HUKUM PIDANA) Tersedia: FH02255: 345 ARI k C. Masalah tindak pidana meliputi tindak pidana terhadap orang tua dan guru. 8 Barda Nawawi Arief, op. dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana; b. 3 Muladi dan Barda Nawawi Arief , Teori-teori dan kebijakan pidana, Alumni, Bandung, Hlm. 11 Vol. U. 15949. Prof. 23. Title: Fasilitas dan biaya pengurang PPH badan / Arief Budi Wardana ; editor, Dhian Adhetiya Safitra, Author: Arief Budi Wardana*(penulis)|Dhian Adhetiya. 000. 13 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2002, hlm. Bunga rampai kebijakan hukum pidana : (perkembangan penyusunan konsep KUHP baru) / Barda Nawawi Arief: Judul Asli: Judul Seragam: Pengarang: Barda Nawawi Arief:. Jakarta: Akademi Pressindo. Type: PDF. 7 JE Jonkers berpendapat bahwa, alasan pidana tidak dapat ditarik kembali,. On Blogger since October 2007. vi, 87 hlm. ; 21 cm. Audit BPK Tahun 2000 Tentang Penyaluran dan Penggunaan BLBI,. Download for offline reading, highlight, bookmark or take notes while you read Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Pemerintah Provinsi Bali. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KU. Hanitijo, Ronny Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurismetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998. 05 BUKU HUKUM PIDANA Comparative Law Hukum Pidana Perbandingan Perbandingan Hukum pidana - HUKU 345 RAI p 345-ARI-p Aspek Hukum Cyber Crime HUKUM HUKUM PIDANA - HUKUM PIDANA - PERBANDINGAN Hukum Acara Pidana ILMU HUKUM. Secara historis, hukum pidana di. Baru). Prof. 123 2 Barda Nawawi Arief, Op. 6 Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Madia Group, Jakarta. Moeljatno, 1990, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta:. Menurut Barda Nawawi Arief, apabila pengertian pemidanaan diartikan secara komprehensif sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimanana hukum pidana itu ditegakkan atau. Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana, Jurnal Mimbar Hukum UGM, Volume 24 Nomor 1; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Anak;Menurut Barda Nawawi Arief pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya rasional mengefektifkan penegakan hukum melalui memerbaiki legal substance, upaya rasionalmenanggulangi kejahatan (perbuatan jahat baik oleh undang-undang maupun oleh masyarakat), upaya rasional mengatasi. PERBANDINGAN HUKUM PIDANA. Barda Nawawi Arief bersubstansikan pada 3 (tiga) masalah pokok dari hukum pidana (maksudnya hukum pidana materiel) terletak pada masalah mengenai yang saling berkait, yaitu4: 1. : Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru / oleh Barda Nawawi Arief ; Kapita selekta hukum pidana / Barda Nawawi Arief Prof. , (II), 2010, Pendekatan Keilmuan Dan Pendekatan Religius Dalam. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung:Artinya, format buku ini hampir sama dengah format disertasi,sebagimana tergambar dari susunan bab-babnya. 193. Koleksi Nasional. & Prof Dr. Moeljatno, SH (10-5-1909 – 25-11-1971) Meninggal dlm usia 62 th Barda – Guru Kecil Muladi – Guru Besar GENERASI PENERUS Meninggal tgl. Bibliografi : hlm. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan / ARIEF, Barda Nawawi oleh: Barda Nawawi Arief Terbitan: (2008) Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan oleh: Arif, Barda Nawawi Terbitan: (2001)Mediasi penal merupakan salah satu ciri khas hukum adat. Suwarsono, MA – Mantan Penasehat KPK 3. SH', lama mencari: 0. Citra Aditya bhakti, Bandung, Dimuat dalam Kapita. Burt Galaway and Joe Hudson, 1990, Criminal Justice, Restitution andBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana - Ebook written by Prof. 4Muladi danBardaNawawi Arief,Teori-Teori danKebijakanPidana,Ed. Gabriel (2) Buku beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidana barda nawawi arief. 46. Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. (Barda Nawawi Arief, 1996:43). 19-23. : Prof. Barda Nawawi 1990. Arief Barda Nawawi, 2016, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka. 9 Berlandaskan Pasal 1 butir 8 KUHAP, didalamnya disebutkan bahwa“ Hakim adalah pejabat peradilan Negara yangBarda Nawawi Arief : Penerbitan: Jakarta Visimedia 2008 : Deskripsi Fisik: xii, 389p. 1994. Barlian, Barda Nawawi Arief | Language: ID | DOI: 10. Bagikan. 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Perlindungan hukum bagi anak mempunyai spektrum yang cukup luas. -Renewal of the National Law System: 2: Prof. Tebal . BARDA NAWAWI ARIEF, SH. , hal. 4 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Prenada Media Group, cetakan ke 2, Februari 2010, hal. ke-4 : Penerbitan: Bandung : Alumni, 2010 : Deskripsi Fisik: xii, 221p. 20 positive rules) dalam definisi Marc Ancel itu jelas adalah peraturan perundang-undangan dengan hukum pidana. 9 Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2003), hal.